Kemudian, lanjut AKBP Eko Hartanto, tim melakukan pengembangan. Tersangka DS mengaku barang itu diperoleh secara estafet dari pelaku TA, R selanjutnya AS.
Dari hasil pengembangan, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, Iptu M Hadimas berhasil membekuk tiga tersangka lainnya, TA, R dan AS di seputaran Muara Satu.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain yang disembunyikan di semak-semak di bawah pasir di pinggir pantai areal industri PT Arun.
“Dua bungkus sabu tadi diterima dari tersangka AS dan akan dijual ke orang lain di wilayah hukum Polres Lhokseumawe senilai Rp 200 juta,” sebutnya.
Pengakuan awal dari tersangka AS, tambah Kapolres Lhokseumawe, bahwa barang bukti tersebut ditemukan terdampar di pinggir pantai areal industri PT Arun dalam plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat sembilan bungkusan kemasan teh China Guanywang.
“Pengakuan awal, barang ini terdampar di pinggir pantai dan tidak bertuan. Tapi, kita lakukan penyelidikan kembali,” jelasnya.
Selanjutnya, ke empat tersangka dan seluruh barang bukti diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut.




