NusantaraNetizen-Jakarta
Kinerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhitung mulai tahun depan akan terpantau lebih ketat. Maka, jangan mencoba untuk berleha-leha, jika tidak ingin beresiko.
Mengutip CNBC Indonesia tanggal 16 Nopember 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengubah penilaian kinerja PNS mulai tahun depan.
Awalnya, penilaian dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai, namun mendatang akan diubah menjadi hasil dari kinerja pegawai itu sendiri.
Perubahan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 yang kemudian diturunkan ke dalam PermenpanRB nomor 8 tahun 2021.
“Manajemen kinerja yang berorientasi pada PP 30 tahun 2019 memuat satu rangkaian penilaian kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, tindak lanjut penilaian kinerja, sampai dengan penerapan reward and punishment sesuai kinerja,” ujar Direktur Kinerja ASN BKN Achmad Slamet, Selasa (16/11/2021).
Dengan aturan ini, maka tahapan penilaian kinerja PNS akan berkaitan satu sama lain. Artinya, para abdi negara tak bisa lagi bersantai lagi dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya.




