Ia berharap melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), ke depan KPU Singkawang semakin meningkatkan pelayanannya dalam keterbukaan informasi publik (KIP).
Sebab keterbukaan informasi merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU.
“Peringkat ke-6 ini menjadi pendorong agar lebih memantapkan kinerja, kolaborasi dan sinergi antara PPID, Bakohumas dan JDIH KPU Kota Singkawang dalam memberikan pelayanan terbaik guna memenuhi kebutuhan dan keterbukaan informasi publik. Kami berkomitmen untuk lebih informatif,” kata Abror.
Pelaksanaan tahapan monitoring dan evaluasi oleh KI Kalbar dimulai sejak April 2021. Hasil monitoring dan evaluasi terdiri dari kualifikasi informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif.
KI Kalbar memberikan penghargaan apresiasi khusus kepada badan publik yang dinilai memberikan kontribusi positif dan komitmen tinggi untuk mewujudkan tujuan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. (Miz)




