Yusri menambahkan Aipda PDH juga terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian.
Hal itu bisa terjadi jika hasil pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya menemukan pelanggaran pidana dari apa yang dilakukan saat menilang sopir truk di Jalan P2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (1/11/2021) kemarin.
“Bahkan yang bersangkutan bisa dipecat, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Bisa saja dilakukan kalau terbukti ada pidana di situ. Jadi ketegasan pak Kapolda telah disampaikan saat mengarahkan semua perwira-perwira Satlantas tadi pagi,” papar Yusri.
Atas peristiwa yang kadung viral itu, Yusri menegaskan bahwa hal itu telah menjadi evaluasi seluruh jajaran polantas.
Yusri mengatakan Kapolda Metro Jaya telah menginstruksikan kepada seluruh polantas bisa bertindak secara profesional saat bertugas.
“Yang diharapkan beliau agar anggota polantas bisa bekerja profesional dengan situasi pandemi sekarang ini. Kemudian bagaimana kita kedepankan humanis dalam menjalankan tugas,” tutup Yusri.




