“Belum ada kami menyatakan korban adalah bajing loncat. Posisi mobil dalam keadaan terparkir di pinggir jalan. Kami belum bisa menyebutkan korban sebagai apa, yang pasti di atas truk terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucapnya.
DI dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP. Dia telah ditahan oleh polisi.(haf/haf)
Foto: Ilustrasi pemukulan (Foto: Edi Wahyono-detikcom)
Sumber detik.com




