Sewaktu mau dilakukan penangkapan, antara penjaga dan pelaku sempat terjadi kejar-kejaran.
“Diduga pelaku ada dua orang, namun yang berhasil diamankan cuma satu orang. Sehingga untuk pelaku yang satunya masih dalam pencarian polisi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Menurutnya, pelaku juga merupakan residivis dan melakukan perbuatan tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.




