Dari tangan tersangka. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa berupa satu buah sepeda motor untuk sarana melakukan aksinya. Satu buah potongan kayu untuk mencongkel kotak amal. Satu buah celana pendek. Satu buah kotak amal. Serta uang tunai sebesar Rp. 2.119.000.
“Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya. Tersangka JR akan di kenakan pasal 363 KUHP Pidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya.




