Sementara barang bukti dari tersangka diamankan
sebilah Kapak bergagang besi, 1 potong baju lengan panjang warna biru, 1 potong celana pendek warna coklat, uang tunai sebesar Rp. 330.000 dengan rincian Rp. 170.000 terdapat bercak darah, 1 potong celana jeans pendek tempat menyimpan uang dan 2 buah gelang warna kuning emas.
Motif tersangka melakukan perbuatannya, semula berniat mencuri setelah kalah berjudi untuk menutupi membayar cicilan sepeda motor. Lalu tersangka menyetubuhi korban karena terangsang pada saat itu korban tidak memakai celana. Tersangka membacok leher korban karena marah tidak mendapat uang 1,5jt yang dimintanya dari korban dan tersangka takut ketahuan karena korban dan tersangka saling kena.
Tersangka AN alias Analisa, diancam dengan perkara Tindak Pidana Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Subs 338 dan atau 365 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Julius Marbun)




