Dasar penangkapan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 146 / X / 2021 / SPKT / SEK- BILAH HILIR / RES-LABUHANBATU, POLDA SUMUT, tanggal 14 Oktober 2021 an. Korban SUSIA Alias SURIANI.
“Hari ini kita konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan IRT di Labuhanbatu”, Ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (18/10/2021) saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumut.
Kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, pelaku AN alias Analisa (30), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 12.00 WIB di areal kebun kelapa sawit PT. HSJ Bilah Hilir pada saat tersangka sedang bekerja di ancak sebagai pemanen buah kelapa sawit.
“Setelah dimintai keterangan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pembumuhan terhadap korban Susia Alias Suriani”, Paparnya.
Dari TKP, petugas mengamankan barang bukti
1 potong baju kaos yang berlumuran darah milik korban, 1 potong celana pendek milik korban, 1 buah buah celana dalam perempuan warna abu-abu milik korban, 7 lembar uang kertas pecahan Rp. 2000, 1 buah tas dompet warna merah merk Princes, 1 lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000, 1 lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000, 1 buah mata kalung warna kuning emas, 1 buah bungkus rokok merk Surya berisi 1 (satu) batang rokok dan 1 batang rokok Merk Surya terdapat bercak darah.




