NusantaraNetizen – LABUHANBATU
Dalam Rangka menjalankan Program DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk ikut serta membantu Pemerintahan Sumatera Utara memberantas penggunaan Narkoba di wilayah Sumut, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara H. Mara Jaksa Harahap SAg, MA Melaksanakan Acara Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan PGRI, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu,
Dalam Sambutannya H. Mara Jaksa Harahap. SAg, MA menyampaikan bahwa penyalah gunaan Narkoba ini lebih bahaya daripada virus corona saat ini, kita bisa lihat berdasarkan data bahwa yang terlibat didalam penyalah gunaan Narkoba itu lebih banyak dari pada virus corona.
Untuk itu saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berkolaborasi dengan pemerintah setempat terkhusus yang hadir disini, jika ada masyarakat yang telah terlibat menggunakan atau mengkonsumsi narkoba agar secepatnya untuk melaporkan nya kepada pihak pemerintah setempat untuk dilakukan Rehabilitasi di wilayah kabupaten Labuhanbatu, jelasnya.
“Turut berhadir juga pada kegiatan ini Ketua Granat Kabupaten Labuhanbatu Fahmi lubis Msp ,Beliau memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini, granat mempunyai harapan kepada pemerintah provinsi Sumatera utara agar segera mungkin menyetujui tentang perda Sumut No 1 tahun 2019,” Tambahnya” (Rs/Red)




