Nusantara Netizen – Jakarta
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan ada sebanyak 261 laporan transaksi bank yang terindikasi berkaitan dengan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).
Hal ini berdasarkan analisis PPATK terhadap 5.000 laporan yang diterima selama lima tahun terakhir, seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menyampaikan, 261 laporan itu telah diteruskan kepada pemangku kepentingan terkait seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisan RI hingga Detasemen Khusus 88 (Densus).
“Itu bukan jumlah sedikit, tentu sangat-sangat mengkhawatirkan. PATK sudah mengeluarkan sekitar 261 informasi mengenai pendanaan terorisme atau bahkan radikalisme ke berbagai lembaga seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Densus 88, juga kepolisian secara umum,” kata Dian di acara webinar Dialog Kebangsaan bertajuk Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan, Jumat (24/9/2021).

Pada masa pandemi COVID-19, kata dia, transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan pendanaan terorisme justru semakin marak. Pelaku kian gencar mengampanyekan ideologi mereka di tengah situasi krisis.




