Beberapa modus yang dilakukan terkait pendanaan terorisme ini melalui penghimpunan dana masyarakat melalui media sosial maupun berupa sumbangan sukarela oleh individu maupun korporasi.
“Perkembangan yang terjadi akhir-akhir ini tidak menurun. Padahal, yang kita harapkan dalam situasi pandemi seperti sekarang ini aktivitas tersebut menurun, tetapi tidak seperti itu,” ujarnya.
Ia menegaskan, fenomena pendanaan terorisme perlu menjadi perhatian yang serius.
Pasalnya, masih ada segelintir orang yang memanfaatkan celah di sistem keuangan untuk melakukan transaksi kejahatan seperti pencucian uang dan pendanan terorisme yang jelas-jelas menyalahi perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan-kegiatan yang sebetulnya sangat bertentangan dengan ideologi kebangsaan kita ini merupakan poin yang harus kita waspadai betul. Apalagi gerakan radikalisme dan terorisme saat ini merupakan sesuatu yang bukan bersifat lokal, tetapi bersifat global,” ujarnya. (*)




