4. Bintara Polri bersumber dari ijazah D3 diberikan masa dinas surut 2 tahun dan ijazah S1/D4 diberikan masa dinas surut 3 tahun.
Persyaratan umum
Warga Negara Indonesia;Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pendidikan paling rendah SMU/sederajat.Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri).
Sehat jasmani dan rohani;Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan khusus
1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.
2. Lulusan: lulusan D3 dengan IPK minimal 2,50 dan terakreditasi dan lulusan D4/S1 dengan IPK minimal 2,50 dan terakreditasi.
3. Usia calon Bintara Polri Kompetensi Khusus Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021: lulusan D3 usia maksimal 30 tahun; lulusan D4/S1 usia maksimal 33 tahun.




