Pada keputusan menteri tersebut diatur waktu penangkapan ikan terubuk di sungai Barumun. Larangan penangkapan Ikan Terubuk (T. ilisha) selama 6 (enam) hari saat peralihan bulan gelap ke bulan terang (tanggal 5 sampai dengan tanggal 10 kalender hijriah) dan selama
6 (enam) saat peralihan bulan terang ke bulan gelap (tanggal 20 sampai dengan tanggal 25 bulan hijriah) pada bulan Januari sampai dengan bulan April setiap tahunnya.
Waktu pelarangan ini ditentukan karena ikan terubuk melakukan pemijahan (pengembangbiakan)
pada tanggal-tanggal tersebut.
Ada berbagai olahan yang bisa disajikan dari bahan utama ikan terubuk ini. Beberapa menu olahan ikan teristimewa ini adalah Anyang Terubuk, Gulai telur terubuk, Steam Ikan terubuk bumbu tauco, Terubuk bakar sambal kecap dan olahan berbahan ikan terubuk lainnya
yang menggugah selera.(Uban)




