Ikan Terubuk sangat unik. Selain hanya hidup di perairan estuaria, ikan ini bersifat
hermafrodit proandri, yaitu berkelamin ganda. Ketika usianya dibawah satu tahun, ia berkelamin jantan dan pada tahun berikutnya berubah menjadi betina. Ikan pemakan plankton
ini populasinya sangat menurun bahkan sedikit sekali yang dapat ditangkap oleh nelayan. Hal ini sangat dimungkinkan karena telah mengalami tekanan ganda, yaitu akibat penangkapan
secara terus-menerus terhadap terubuk guna diambil gonad matangnya (“telur”) dan kecenderungan degradasi lingkungan.
Ikan Terubuk (Tenualosa macrura) adalah salah satu ikan ekonomis penting dengan nilai jualnya sangat mahal, terutama harga telurnya. Ikan terubuk biasanya dijual seharga Rp.
200.000 – Rp. 250.000 per kilogram. Umumnya Ikan Terubuk dijual setelah beratnya mencapai satu kilogram karena ikan ini mempunyai banyak tulang yang halus. Kalau ukurannya kecil,
akan sulit memisahkan daging ikan dari tulang halusnya.
Karena sudah semakin sulitnya mendapatkan ikan ini, maka dilakukanlah pengawasan
pemanfaatan ikan terubuk serta sosialisasi regulasi ikan terubuk yang telah di terbitkan oleh
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Kepmen KP No. 43 tahun 2016 Tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Terubuk (Tenualosa ilisha) di Kabupaten Labuhanbatu yang merupakan salah satu lokasi habitat ikan Terubuk.




