Nusantara Netizen
20 Juli 2026 | 21:33 WIB
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
No Result
View All Result
Nusantara Netizen
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
Home HUKUM

Sakit Hati Diputusin, Pria Ini Sebar Video Syur Mantan Pacar ke Situs Dewasa

by Redaksi
27 Juni 2021 | 19:36 WIB
in HUKUM, NASIONAL, TRENDING
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Nusantara Netizen – Sidoarjo

Jangan coba-coba rekam dan foto adegan syur saat masih pacaran. Sebab jika suatu saat hubungan kekasih putus, video dan foto tak senonoh itu bisa tersebar.

Kali ini, seorang pria tega menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya di Sidoarjo, Jawa Timur.

Pelaku yang diketahui bernama Boy, 29 asal Driyorejo, Gresik, Jawa Timur tersebut mengaku sakit hati diputus pacarnya.

Pelaku sebetulnya ingin kembali merajut kisah asamaranya dengan korban. Namun, sang pacar menolak keinginan pelaku untuk balikan.

Tidak terima, pelaku lantas menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya ke media sosial dan situs dewasa.

“Motifnya sakit hati. Tersangka tidak terima diputus oleh mantan pacarnya” katanya.

“Sehingga dia melakukan itu untuk melampiaskan kemarahannya kepada sang pacar,” kata Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (25/6) kepada wartawan.

Foto dan video syur yang disebar pelaku merupakan file rekaman selama mereka pacaran 4 tahun sebelum akhirnya putus.

Kasus foto syur cewek 25 tahun ini terungkap berdasar pengaduan dari korban.

Korban merasa malu dan sangat dirugikan lantaran foto-fotonya beredar luas di situs dewasa dan disebarkan ke media sosial oleh pelaku.

“Dari sana polisi melakukan penelusuran, dan akhirnya berhasil menangkap pelakunya” katanya.

“Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) junto 46 UU ITE yang ancaman hukumannya enam tahun penjara,” kata Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro.

Diketahui, korban dan pelaku sebelumnya sudah cukup lama menjalin asmara.

Sekira empat tahun pacaran, pelaku kerap meminta korban mengirimkan foto dan video bugil pacarnya itu lewat ponsel.

Ternyata file foto-foto dan video tersebut terus disimpan pelaku. Ketika mereka putus, file ini menjadi jurus pelaku dalam melampiaskan kemarahannya.

Share1Tweet1SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

HUKUM

Kuasa Hukum TF Desak Polres Tebingtinggi, Gelar Perkara Dugaan Laporan Tindak Pidana Perzinahan

17/07/2026

Tebing Tinggi, Nusnet.news- Seorang perempuan berinisial TF (27), warga Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi melaporkan suaminya berinisial MA (32), dan seorang...

Read more
HUKUM

Kuasa Hukum SP Angkat Bicara : Hampir 1 Tahun Ditetapkan Tersangka, inisial SI Oknum PNS Bebas Berkeliaran Dugaan Kebal Hukum

09/07/2026

Sergai, Nusnet.news- Laporan polisi dengan nomor LP/B/94/III/2025/SPKT/POLRES SERGEI/POLDA SUMUT tanggal 17 Maret 2025 yang dilaporkan seorang ibu rumahtangga berinisial SP,...

Read more
HUKUM

Kuasa hukum Angkat Bicara : Diduga Terlapor Penyebaran Video Asusila Kebal Hukum dan Tidak Takut APH

08/07/2026

Serdang Bedagai, Nusnet.news- Pria berinisial VP warga Kecamatan Bintang Bayu, terlapor kasus dugaan penyebar video pornografi (video asusila) diduga tidak...

Read more
HUKUM

Sidang Sengketa Informasi: BPKPD Simalungun Sebut Dokumen Aset Kantor Bupati dan Rumah Dinas Belum Dikuasai

08/07/2026

Simalungun , Nusnet.news- Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar sidang lanjutan sengketa informasi publik di Kantor Komisi Informasi Provinsi...

Read more

Berita Terbaru

Labuhanbatu

Zulfadly Als Bagong Berhasil Ditemukan Satnarkoba Polres Labuhanbatu

19 Juli 2026 | 20:23 WIB
DAERAH

Danrem 022/PT Dampingi Pangdam I/BB Ikuti Panen Raya TNI Bersama Presiden RI Secara Video Conference di Langkat

19 Juli 2026 | 20:12 WIB
DAERAH

Viral! Praktisi Hukum Desak Polres Siantar Usut tuntas dan Transparan Dugaan Kasus KDRT

19 Juli 2026 | 13:57 WIB
DAERAH

Tokoh-Tokoh TOGA Pandiangan Hadiri Pesta Budaya Mengratahi Sulang Marga Solin di Tinada

19 Juli 2026 | 13:54 WIB
DAERAH

Ketua DPW PP 59 H.DR (HC) Minten Saragih Lantik Ketua DPC Kota Pematang Siantar Dan Kab Simalungun

18 Juli 2026 | 21:37 WIB
Labuhanbatu

Peringati HKN 2026, Bupati Labuhanbatu Ajak Orang Tua Jadikan Rumah Istana Aman Bagi Anak

18 Juli 2026 | 19:30 WIB
Labuhanbatu

Wakili Indonesia, Caroline Cicilia Raih Emas Olimpiade Asia

18 Juli 2026 | 19:13 WIB
DAERAH

JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis

18 Juli 2026 | 18:56 WIB
DAERAH

Ketua JMSI Sumut Ajak Pengurus Hadiri Pelantikan, Rakerda tahun 2026 dan Family Gathering

17 Juli 2026 | 19:44 WIB
DAERAH

Pengurus Cabang JMSI Sergai-Tebing Tinggi Nyatakan Siap Jadi Tuan Rumah Rakerda 2026, Pelantikan, dan Family Gathering

17 Juli 2026 | 19:40 WIB
DAERAH

KONI Labuhanbatu Seleksi Fisik 272 Atlet Menuju Porprovsu 2026

17 Juli 2026 | 19:37 WIB
HUKUM

Kuasa Hukum TF Desak Polres Tebingtinggi, Gelar Perkara Dugaan Laporan Tindak Pidana Perzinahan

17 Juli 2026 | 13:38 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • SOP Wartawan

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita