Nusantara Netizen
18 Oktober 2026 | 12:49 WIB
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
No Result
View All Result
Nusantara Netizen
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
Home HUKUM

Sakit Hati Diputusin, Pria Ini Sebar Video Syur Mantan Pacar ke Situs Dewasa

by Redaksi
27 Juni 2021 | 19:36 WIB
in HUKUM, NASIONAL, TRENDING
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Nusantara Netizen – Sidoarjo

Jangan coba-coba rekam dan foto adegan syur saat masih pacaran. Sebab jika suatu saat hubungan kekasih putus, video dan foto tak senonoh itu bisa tersebar.

Kali ini, seorang pria tega menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya di Sidoarjo, Jawa Timur.

Pelaku yang diketahui bernama Boy, 29 asal Driyorejo, Gresik, Jawa Timur tersebut mengaku sakit hati diputus pacarnya.

Pelaku sebetulnya ingin kembali merajut kisah asamaranya dengan korban. Namun, sang pacar menolak keinginan pelaku untuk balikan.

Tidak terima, pelaku lantas menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya ke media sosial dan situs dewasa.

“Motifnya sakit hati. Tersangka tidak terima diputus oleh mantan pacarnya” katanya.

“Sehingga dia melakukan itu untuk melampiaskan kemarahannya kepada sang pacar,” kata Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (25/6) kepada wartawan.

Foto dan video syur yang disebar pelaku merupakan file rekaman selama mereka pacaran 4 tahun sebelum akhirnya putus.

Kasus foto syur cewek 25 tahun ini terungkap berdasar pengaduan dari korban.

Korban merasa malu dan sangat dirugikan lantaran foto-fotonya beredar luas di situs dewasa dan disebarkan ke media sosial oleh pelaku.

“Dari sana polisi melakukan penelusuran, dan akhirnya berhasil menangkap pelakunya” katanya.

“Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) junto 46 UU ITE yang ancaman hukumannya enam tahun penjara,” kata Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro.

Diketahui, korban dan pelaku sebelumnya sudah cukup lama menjalin asmara.

Sekira empat tahun pacaran, pelaku kerap meminta korban mengirimkan foto dan video bugil pacarnya itu lewat ponsel.

Ternyata file foto-foto dan video tersebut terus disimpan pelaku. Ketika mereka putus, file ini menjadi jurus pelaku dalam melampiaskan kemarahannya.

Share1Tweet1SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

HUKUM

Kejari Simalungun Kedepankan Restorative Justice Dalam perkara Kealpaan Menyebabkan Mati

09/10/2026

Simalungun, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan upaya perdamaian dalam perkara tindak pidana kealpaan yang menyebabkan mati sebagai bagian dari proses...

Read more
HUKUM

Kasus Penadahan Berakhir Damai Di Kejari Simalungun Gelar

08/10/2026

Simalungun,Nusnet.news– Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam...

Read more
HUKUM

Kapolres Simalungun Bergerak Cepat Tangani Aduan Knalpot Brong Warga Bandar Huluan

26/09/2026

Simalungun, Nusnet.news- Program aplikasi pengaduan masyarakat "Hallo Kapolres Simalungun" yang baru saja diluncurkan langsung menunjukkan taringnya. Sehari setelah diperkenalkan, aduan...

Read more
HUKUM

Kapolres Tebingtinggi di Desak Copot Kapolsek Sipispis Dugaan Pencurian Dua Buah Tandan di Kebun Manako

23/09/2026

Tebing Tinggi, Nusnet.news- Pencurian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama (Pasal 362) dan KUHP Nasional Terbaru (Pasal 476) adalah...

Read more

Berita Terbaru

TNI

Pasutri di Dusun Wonosari Gembira Sambut Hangat Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu

17 Oktober 2026 | 22:32 WIB
OLAHRAGA

Difasilitasi KONI Labuhanbatu, Atlit Tenis meja Labuhanbatu siap Tempur di Ajang Porovpsu

17 Oktober 2026 | 22:02 WIB
Berita

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Langsung Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama 20,36 Gram Sabu

17 Oktober 2026 | 21:59 WIB
Labuhanbatu

Difasilitasi KONI Labuhanbatu, Atlit Tenis meja Labuhanbatu Siap Tempur di Ajang Porovpsu

17 Oktober 2026 | 21:50 WIB
Labuhanbatu

KONI Labuhanbatu Matangkan Persiapan, 176 Atlet Siap Berlaga di Porprovsu 2026

17 Oktober 2026 | 20:06 WIB
Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Langsung Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama 20,36 Gram Sabu

17 Oktober 2026 | 20:04 WIB
TNI

Persiapkan Penampungan Air, Satgas TMMD ke-130 Pasang Tandon di Dusun Kandang Motor

17 Oktober 2026 | 09:36 WIB
TNI

TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu Bangun Hunian Layak bagi Dorima Marbun di Aek Batu

17 Oktober 2026 | 09:25 WIB
TNI

Wujudkan Senyum Tukirin, Satgas TMMD ke-130 Bantu Rumah Layak Huni dan Administrasi Kependudukan

17 Oktober 2026 | 09:16 WIB
TNI

Gotong Royong TNI dan Masyarakat, Pengecatan MCK Gereja GKPI Cikampak Terus Berlanjut

16 Oktober 2026 | 21:04 WIB
TNI

Antrean Padat Warnai Pengobatan Gratis TMMD ke-130, Tenaga Medis Tetap Sigap Layani Warga

16 Oktober 2026 | 17:04 WIB
TNI

Bentuk Kepedulian, Dansatgas Letkol Kav Hanung Kaptiaji Bangun MCK Gereja GKPI Lewat TMMD Ke-130 di Torgamba

16 Oktober 2026 | 14:11 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • SOP Wartawan

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita