Nusantara Netizen – Labuhanbatu Utara
Baru bebas 3 bulan menjalani hukumannya dari Lembaga Permasyarakatan, akibat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).
Tak membuat jerah ES alias Ewin, warga Jalan Gelugur, Dusun 2, Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, kembali melakukan pencurian di Alfamidi Jalan Sudirman Aek Kanopan, Labura.
Akibat perbuatannya, kini ia kembali ditangkap Tekab Polsek Kualuh Hulu. Adapun dasar penangkapan yaitu Laporan Polisi No.Pol : LP/B/151/III/2022/SPKT/SEK KUALUH HULU/RES LAB.BATU/POLDA SUMUT dan Laporan Polisi No.Pol : LP/B/155/III/2022/SPKT/SEK.KUALUH HULU/RES. LAB.BATU/POLDA SUMUT.
“Benar bang, kita menangkap pelaku pencurian di Alfamidi”, Ujar Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Is Gunarko melalui Kanit Reskrim, Ipda Yuna Gultom kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Kata Ipda Yuna Gultom, ES alias Ewin ditangkap pada hari Sabtu (26/3/2022) sekira pukul 11.15 WIB, setelah paginya sekitar pukul 05.30 WIB melakukan pencurian bermodalkan sebilah pisau di Alfamidi Aek Kanopan dan membuat kerugian sebesar Rp 3.600.000.