Nusantara Netizen – Tebing Tinggi
Dua pelaku tindak pidana narkotika diamankan Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Kamis (24/3/22) sekitar pukul.18.30 wib.
Hh (33) als Ndrek warga Desa Bulu Duri Kecamatan.Sipispis Sergai dan Ah (32) als Arfan warga Tanjung Selamat Kecamatan.Dolok Merawan Kab.Sergai diamankan atas kepemilikan dan menguasai 8 (Delapan) bungjus sabu seberat 1,42 gram.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan,S.H,M.H malam ini mengatakan bahwa penangkapan kedua diduga pelaku berdasarkan informasi yang dapat dipercaya.
Ianya menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan di Desa Bulu Duri Dusun IV Kecamatan.Sipispis Kabupaten.Sergai.
Saat diinterogasi singkat, kedua diduga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka.
Saat ini kedua diduga pelaku dan barang bukti telah diamankan. Terhadap keduanya dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009, tutupnya. (Arma zebua SE.).




