Nusantara Netizen – Rantauprapat
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu mendeteksi ribuan perkebunan tanpa ijin atau ilegal di daerah untuk menghindari penerimaan negara dalam sektor pertanian.
“Benar, tidak ada mengantongi ijin apapun,” jelas Pelaksana tugas Kepala DPMPTSP Kabupaten Labuhanbatu, Supriono di Rantauprapat, Senin (14/3) sore.
Supriono menyampaikan, ijin tersebut berupa ijin usaha perkebunan (IUP) di bawah 25 hektar maupun ijin lokasi hingga ratusan hektar menggunakan hak guna usaha (HGU)
Diantaranya perkebunan milik Tong Hoa Tan alias Herman tidak memiliki ijin. Apalagi Herman diketahui memiliki ratusan hektar lahan perkebunan sawit selama puluhan tahun.
Pihaknya juga menyarankan menindaklanjuti mengurus ijin tersebut sebagai sumber pendapatan bagi negara.
Supriono menjelaskan, Herman pernah mengajukan ijin tersebut sekitar pada bulan Oktober 2021. Namun, ditolak DPMPTSP karena tidak memenuhi syarat, diantaranya tidak adanya surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.



