NusantaraNetizen – Batubara
Baru – baru ini, Pemerintahan Batubara yang dipimpin Bupati Ir. H Zahir mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 443/3509 tertanggal 17 Juni 2021 Tentang Himbauan pemberian sanksi bagi yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19.
Bupati Batubara Ir. H Zahir menyampaikan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa beserta Lurah yang ada dapat melaksanakan sebagaimana SE tersebut kepada Masyarat. jum’at (18/6).
” Lakukan pendataan bagi seluruh warga dan yang telah ditetapkan sebagai penerima Vaksinasi Covid-19 dan agar mengikuti Vaksinasi Covid-19. Apabila ada Masyarakat yang membuat terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19 dapat dikenakan sanksi Administratib hingga denda”, jelas Bupati.
Sanksi administratib yang dimaksud pada surat edaran tersebut yakni Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, Penundaan atau penghentian layanan Administrasi Pemerintahan, Denda dan Sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang wabah penyakit menular.