Nusantara Netizen – Palembang
Sidang lanjutan perjara jual beli tanah yang menjerat dua terdakwa Sarimuda dan Margono Mangkunegoro kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jum’at (11/03/2022).
Dlihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Yoserizal SH.MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut kedua terdakwa Sarimuda 1,5 tahun penjara dan Margono 3,5 tahun penjara.
Kedua terdakwa terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan seluas 26 hektar yang berada di desa tanjung baru kecamatan Muara Belido Kabupaten Muara Enim.
JPU menyatakan para terdakwa yaitu terdakwa I Sarimuda dan terdakwa ll Margono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana penipuan.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa l Sarimuda 1,5 tahun penjara dan terdakwa ll Margono 3,5 tahun penjara,” kata JPU Kejati Sumsel.
Menurut JPU, kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



