Nusantara Netizen – Lhoksukon
Mulyadi alias Tompul salah seorang Wartawan media online dilaporkan ke Polres Aceh Utara diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap ketau PWI Aceh Utara.
Hari ini Sitompul memenuhi undangan klarifikasi tanggal 24 Februari 2022 Tentang Dugaan Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.
Dia diduga melanggar pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sampai disana dia langsung masuk ke ruang Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Utara.
Seperti dilihat media ini, ia didampingi oleh Tim LIMA (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh) yang ketua Tim, H. A Muthallib, Ibr, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn Zaid Al Adawi,SH, Rizal Saputra,SH, Syauqad, SH dan Zulkifl.
Kami datang untuk mewakili atas nama pemberi kuasa sebagai terlapor bernama Mulyadi Alias Tompul, guna mendampingi dalam penyelesaian perkara di Polres Aceh Utara.
Sedikitnya ada 14 pertanyaan yang disodorkan oleh penyidik kepada klien kami,” ujar Rizal Saputra, kepada media ini Jumat ( 4/3/2022).