NusantaraNetizen – Labuhanbatu
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumut untuk tahun ajaran 2021/2022 telah dilaksanakan untuk setara Sekolah SMP dan SMA maupun SMK Negeri dan proses penerimaan siswa dan siswi tersebut dilakukan melalui proses online.
Lain hal masalah yang dialami seorang siswi Izzhati Syahrini, alumni dari Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Rantauprapat yang tidak berhasil mendaftar melalui proses online ke salah satu sekolah SMAN yang ingin ditujunya.
Pasalnya, Orang tua Siswi Budi Ardiansyah yang bekerja sebagai Wartawan di media Harian Medan Post menyebutkan, telah berulang kali melakukan pendaftaran dengan proses online. Saat melakukan pendaftaran, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tertera pada SKHU atau Izasah anaknya ada atua memiliki kesamaan NISN oleh dua pelajar lainya. Dan itu terbukti saat memasukkan data NISN anaknya ke proses pendaftaran melalui Online.
“Saat ingin memasukkan NISN milik anak saya dengan nomor 0056133xxx ke dalam link PPDB, ternyata NISN tersebut telah terdaftar atas nama pelajar lainnya yakni AAR warga Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara”, ungkapnya.