Nusantara Netizen – Banda Aceh
Menyikapi adanya Kejanggalan terhadap Jawaban salah satu kadis dikabupaten Gayo Lues, praktisi hukum M.Purba SH, mengatakan agar tidak terjadinya dugaan yang bukan pada semestinya dan tidak terjadinya sesuatu miskomunikasi karena ketidak saling sinkronnya jabawan salah satu oknum Kadis tersebut,lebih baik kita meminta polres Gayo Lues untuk melakukan Lidik terhadap Pembangunan TPA IPAL Blangnangka tersebut.
Sebab penyidik tentu punya kewenangan untuk memeriksa baik secara dokumen dan teknis apapun yang ada dalam kegiatan pembangunan IPAL TPA dimaksud.papar praktisi hukum yang juga Anggota Peradi ini.
Dimana Sebelumnya Tim media ini Minggu (27/2/2022) memantau langsung IPAL TPA Blangnangka,dimana sebelumnya berdasarkan hasil Konfirmasi dengan PPTK kegiatan Pembangunan TPA IPAL Blangnangka ,Kusno Via WhatsApp tanggal (21/2/2022) mengatakan”IPAL sudah di fungsikan,
Terkait dokumen bukan AMDAL tetapi dokumen digunakan adalah UKL-UPL/ DPLH dan Pertek Pengelolaan Air Limbh”



