Nusantara Netizen – Lhoksukon
LHOKUnit Reskrim Polsek Seunuddon Mengamankan Sy (31) Yang Merupakan Seorang Buronan Pelarian warga binaan Lembaga pemasyarakatan kls 2 B Lhoksukon dengan nomor register : B I /100/2021 dalam perkara tindak pidana pengelapan,dengan putusan hukuman pidana terhadap terdakwa penjara selama 2 tahun kurungan Yang Melarikan diri saat dirawat Di puskesmas Lhoksukon pada 30 September 2021 Yang Lalu dan Melakukan Pencurian Sepeda Motor dalam Masa pelariannya, Kamis (24/02/2022).
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Melalui Kapolsek Seunuddon AKP Nurmansyah Mengatakan kronologis
Pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekira pukul 02.00 wib, telah diamankan Sy,(31) tahun,Warga Gampong ulee rubek barat kec.seunuddon oleh masyarakat, kemudian diserahkan ke polsek seunuddon,yang mana masyarakat menduga bahwa Sy (31) yang telah melakukan pencurian 1 unit sepmor vario milik sdr M. Husen Bin abdullah, 61 thn, nelayan, gp.
Ulee Rubek Barat kec.Seunuddon kab.aceh Utara yang terjadi pada tanggal 13 januari 2022 Yang Lalu di Gampong ulee rubek barat kec.seunuddon,”Ungkap AKP Nurmansyah.



