Nusantara Netizen – Labuhanbatu
Salah Satu Tersangka RSN Residivis Kasus Narkotika Disita Uang Tunai Rp.7.055.000 Hasil Penjualan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas Kompol Murniati,SH menyampaikan terkait pengungkapan jaringan narkoba yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu
Sabtu 19 Feb 2022 Sekira Pukul 23.30 WIB Personil Sat Narkoba Dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu SH MH,Kanit I IPTU Eko Sanjaya,SH,Kanit Idik II IPDA Sujiwo Satrio,STrK Dan Personil Harus turun ke lokasi penangkapan di Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kab Labuhanbatu karena Tim yang menangkap dihalau keluarga tersangka yang sudah berhasil diamankan
Penangkapan diawali dengan undercover buy kepada tersangka RSN (38), Warga Desa Janji dengan BB Sabu 1,61 Gram Bruto dan Satu Unit Timbangan Elektrik, selanjutnya dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka ARN (25) Warga Desa Janji Dengan BB Uang Tunai Rp 20.000 dan satu unit HP
Dari penangkapan kedua Tsk selanjutnya dilakukan pengembangan ke Tsk R Alias Kombet (39) warga Desa Janji yang merupakan target dan seorang residivis kasus narkotika Vonis 4,8 Tahun dan Tahun 2019 selesai menjalani hukuman,dari Tsk ini disita BB Narkotika sabu 1,43 Gram Bruto dan Uang tunai Rp 7.055.000 sebagai hasil penjualan narkotika sabu, saat Tsk ini ketika akan dibawa ke mobil oleh keluarganya mencoba membuat suasana yang gelap gulita menjadi ricuh dan berupaya menggagalkan penangkapan tersangka dengan memprovokasi warga sehingga Personil Sat Narkoba turun dan dengan kekuatan penuh Tsk dan BB berhasil diamankan ke Polres Labuhanbatu.



