Nusantara Netizen – Langsa
Seorang pemuda berinisial AH (25) Desa Ie Meulee Kec. Suka Jaya Kota Sabang / Dsn. I Keude Rambe Gp. Geudubang Aceh Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa, ditangkap polisi karena diduga melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Tr.K, MH, Rabu (16/2/2022),mengatakan,
awalnya Sat Reskrim Polres Langsa pada hari Rabu tanggal 09 – 02 – 2022 sekira pukul 11.30 WIB menerima Laporan dari masyarakat perihal dugaan Jarimah Liwath (Sodomi anak dibawah umur).
Menerima laporan tersebut Sat Reskrim Polres langsa segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian dilakukan penyelidikan untuk mencari informasi tentang keberadaan pelaku.
Dan pada hari Kamis sekira pukul 14.00 wib, anggota Sat Reskrim Polres Langsa berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku dan segera mengamankan pelaku di sebuah warung yang beralamat di Gp. Geudubang Aceh Kec. Langsa Baro Kota Langsa.




