NusantaraNetizen – Banda Aceh
Polres Aceh Tenggara telah menangkap seorang pimpinan Dayah atau pimpinan pondok pesantren yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap santri yang merupakan anak didiknya dan juga masih di bawah umur.
Pelaku berinisial SA (37) ungkap Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy didampingi Kapolres Aceh Tenggara Bramanti Agus Suyono di Banda Aceh, Sabtu kemarin.
Kata Kombespol Winardy “Dugaan pemerkosaan tersebut pertama kali terjadi pada Agustus 2021 dan terakhir pada 19 Januari 2022. Korban tidak berani melapor karena takut, dikarenakan pelaku merupakan pimpinan dayah tersebut,”
Selain itu, kata perwira menengah Polri tersebut, korban juga merasa takut kepada orang tua dan saudaranya serta malu dengan teman-temannya.
Kombes Pol Winardy juga menjelaskan pelaku sudah melakukan pemerkosaan terhadap santri tersebut sebanyak lima kali. Empat kali di lakukan di kamar pelaku dan sekali di sebuah vila di Kabupaten Aceh Tenggara.
Pelaku melakukan aksi pemerkosaan nya dengan cara meminta korban untuk memijat dirinya dan lalu melaksanakan aksi bejat nya. Menurut Kombes winardy pelaku merupakan seorang duda.




