Foto : Ratusan warga Bireuen
NusantaraNetizen – Banda Aceh
Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Moishe Sofian A Sagir, menyebutkan GSC merupakan entitas ilegal yang telah dihentikan kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK sejak tahun 2019.
“Itu sudah dipastikan OJK ilegal dari tahun 2019. Emang tidak ada izin sama sekali. Mereka melakukan aktivitas secara sembunyi-sembunyi,” kata Moishe, Kamis 20 Januari 2022
Moishe menyampaikan kasus investasi bodong yang terjadi di Bireuen, ditangani langsung oleh pihak kepolisian karena GSC bukan entitas di bawah OJK. “Kita hanya menangani industri yang di bawah OJK,” ungkapnya.
Moishe mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi. Ketika berinvestasi masyarakat harus memperhatikan legal dan logis, serta tidak tergiur dengan penawaran keuntungan 15 sampai 20 persen setiap bulannya.
“Selalu diingat, legal, dan logis. Apakah penawaran masuk akal. Misal penawaran sebulan 20 persen itu sudah sangat tidak logis. Kecuali ada dijelaskan resikonya. Kalau diklaim keuntungan 15 persen tanpa resiko kemungkinan bodong,” ucapnya.




