NusantaraNetizen – Jakarta
Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung (ASUM) Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung (ASUS) Hendro Dewanto menyampaikan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021, Tindak Lanjut Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. ASABRI (Persero), dan Pemberantasan Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan, bertempat di Lobby Gedung Menara Kartika Adhyaksa Jakarta Selatan.
Dalam perkara tindak pidana korupsi di PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Jaksa Agung menyampaikan bahwa telah dinaikan menjadi penyidikan umum dan tahap pertama sedang didalami pengadaan pesawat Garuda Indonesia ATR 72-600 dan tentunya tidak akan berhenti sampai di tahap tersebut, dimana ada beberapa pengadaan kontrak pinjam, dan masih akan dkembangkan mulai dari pengadaan pesawat jenis ATR, pesawat jenis Bombardier, pesawat jenis Air Bus, pesawat jenis Boeing, dan Rolls Royce.




