Foto : Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK MSi. (Foto/Say)
NusantaraNetizen-Banda Aceh
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh telah menerima tiga laporan penipuan yang terjadi melalui illegal acces (akses ilegal), Kamis (13/1/2022) dengan total kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK MSi dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, akses ilegal adalah upaya seseorang untuk masuk dan mengakses alat atau sistim elektronik milik orang lain tanpa izin dan melawan hukum untuk memperoleh Informasi elektronik, melanggar, menerobos, serta melampaui atau menjebol sistem pengamanan.
Oleh karena itu, Winardy mengimbau agar masyarakat mewaspadai akses ilegal dengan masuk ke gadget atau alat elektronik lainnya yang memungkinkan terkoneksi dengan jaringan internet.
“Modus penipuan jenis ini sudah banyak memakan korban. Bahkan dalam sehari ada tiga laporan pengaduan. Jadi tolong diwaspadai,” kata Winardy, Jumat (14/1/2022).




