Foto : Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (Foto/ist)
NusantaraNetizen-Banda Aceh
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah resmi menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan penipuan yang dilaporkan saudara Zulkarnaini Bintang terhadap Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.
Penghentian penyidikan tersebut disimpulkan setelah dilakukannya gelar perkara, yang mana kasus tersebut tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti sebagai kasus tindak pidana.
“Berdasarkan surat dengan nomor B/582/XII/RES.I.II/2021/Subdit I Resum, penyidikan penanganan perkara dugaan penipuan yang dilaporkan terhadap saudara Mawardi Ali dihentikan, karena bukan merupakan tindak pidana,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK MSi dalam keterangan persnya, Sabtu (8/1/2022).
Winardy menjelaskan, Mawardi Ali dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan pidana penipuan dengan laporan polisi bernomor LP/32/II/YAN.2.5/2021/SPKT.
Namun, setelah melalui berbagai tahapan proses hukum, termasuk gelar perkara, laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pidana.




