Foto : Satnarkoba Polres Labuhanbatu memperlihatkan 3 tersangka berkaitan dengan ganja dan sabu. (Foto/Uban)
NusantaraNetizen-Labuhanbatu
Tiga pelaku peredaran 50 kilogram ganja asal Aceh dibongkar Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Sumut dari sejumlah lokasi dan waktu berbeda.
Dari ketiga tersangka, diamankan barang bukti ganja sekitar 6.214,34 gram yang merupakan sisa dari total awalnya 50 kilogram ganja tersebut.
Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas, AKP Murniati SIK, Senin (13/12/2021) kepada wartawan.
Kronologis pengungkapan ujarnya, diawali dengan penangkapan KH alias Khai (55) warga Jalan Padang Pasir Kelurahan Ujung Bandar Rantauprapat dengan barang bukti 11 paket plastik klip berisi sabu-sabu berat 1,3 gram.
Kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap HM (40)saat sedang menimbang ganja di rumahnya di Lingkungan Bandar Reja Kelurahan Ujung Bandar Rantauprapat dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 6,56 gram dan ganja 3.863 gram.