Foto : Pejabat kejaksaan bersama komisioner KPU Tanjabtim terkait dugaan korupsi. (Foto/ist)
Nusantara Netizen – Jambi
Kasi Penkum Lexi Fatharany mengatakan kepada DPO kasus korupsi KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) telah menyerahkan diri ke Kejati Jambi, Rabu (1/12/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Setelah menyerahkan diri, tersangka N akan dijemput penyidik Kejari Tanjabtim guna diproses lebih lanjut, nanti Kajari Tanjung Jabung Timur akan memberikan keterangan selanjutnya,” katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), pihak kejaksaan telah menyebarkan foto oknum Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, N.
Pelaku sendiri ditetapkan sebagai DPO terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada pada tahun 2020 pada KPU Tanjung Jabung Timur.
Penetapan DPO terhadap N oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur sejak 12 November 2021 lalu.
Dalam kasus ini, N sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Sum selaku sekretaris, Has selaku bendahara dan Mar selaku Kasubag Umum. (Riz/Red)




