Foto : Seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran 2016-2020 di PT AMU. (Foto/ust)
Nusantara Netizen – Jambi
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan PT AMU tahun anggaran 2016 hingga 2020, Rabu (1/12/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH juga mengaku telah mendapat info dari tim jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus.
“Penyidik terus melakukan pendalaman dalam pemeriksaan saksi tersebut untuk mendapatkan keterangan selanjutnya,” sebut Kapuspenkum.
Dijelaskannya, saksi yang diperiksa oleh tim jaksa penyidik tersebut berkaitan dengan ditetapkannya tiga orang berstatus tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi, yakni tersangka WW, FB dan tersangka AFS.
Sementara, kelima saksi yang diperiksa tersebut yaitu, IF selaku Kadiv Pemasaran PT Askrindo, NJBR selaku Kadiv Underwriting Asuransi Umum PT Askrindo, SRN selaku Kadiv Pemasaran Ritel dan Jaringan PT Askrindo, AAR selaku Kadiv Pemasaran Komersil PT Askrindo serta ETK selaku Kadiv Keuangan dan Investasi PT Askrindo.




