Foto : Imbauan AJI sekaitan kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Nurhadi. (Foto/ist)
Nusantara Netizen – Surabaya
Satu hari menjelang sidang pembacaan tuntutan dalam perkara pelanggaran delik pers dan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama AJI Surabaya dan AJI Malang menggelar aksi di Mapolda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim, Surabaya, Selasa (30/11/2021).
Dalam aksinya, para jurnalis mendesak agar Polda Jatim bekerja secara profesional untuk mengungkap para pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi.
Sasmito Madrim, Ketua Umum AJI Indonesia mengatakan dari belasan kasus kekerasan jurnalis yang dilaporkan ke polisi dalam tiga tahun terakhir, untuk pertama kalinya pelaku kekerasan terhadap jurnalis dibawa ke pengadilan sebagai terdakwa.
“Tapi masih ada pelaku lain yang sampai saat ini belum ditangkap. Padahal dalam persidangan, terdakwa sudah mengatakan bahwa mereka juga bertindak atas perintah dari orang lain,” kata Sasmito Madrim di depan Mapolda Jatim.




