Foto : Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti memberi silang terhadap foto tiga personel yang dipecat. (Foto/dok-polreslb)
Nusantara Netizen – Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 3 personelnya di lapangan Apel Mapolres setempat Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Jumat (26/11/2021).
Ketiga personel yang melanggar kode etik berat itupun sengaja tidak menghadiri prosesi resmi itu. Selanjutnya, Kapolres memberikan tanda silang (x) terhadap ketiganya diwakili personel Propam.
Menurut Kapolres, ketiganya melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI no 1 tahun 2003 dan pasal 11 huruf e Perkap no 14 tahun 2011 yang tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sumut nomor : 1093, 1094 dan 1097 tanggal 17 Nopember 2021.
Dijelaskan AKBP Anhar Arlia Rangkuti, personel yang dipecat tidak dengan hormat tersebut yakni Aiptu Abdolla Ali telah melakukan pelanggaran berupa tidak masuk dinas sampai dengan saat ini.
Selanjutnya, Aipda Tedy Wirawan dan Brigpol Wansepna Hendra yang diketahui diurinenya positif amphetamine dan methamphetamine dengan kandungan narkoba pada saat pemeriksaan urine secara acak di Polres Labuhanbatu.




