Medan, Nusnet.news- Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Mangapul Purba meminta Pemprov Sumatera Utara mengevaluasi pelaksanaan Perda No 1Tahun 2019 tentang pencegahan dan Pemberantasan Penyalah gunaan serta Peredaran Gelap Narkotika .
Mangapul Purba SE menyebutkan Data BNN Tahun 2026menyebutkan 477 Kawasan di Sumatera Utara rawan Narkoba.Temuan BNN menjadi alam serius bagi pemerintah dan aparat Hukum kata Mangapul Purba di DPRD Sumut 28/10 saat menyampaikan pendapat Fraksi terhadap pembahasan Narkoba.
Mangapul Purba Anggota DPRD Sumut dari Pemilihan Kota Pematang Siantar Simalungun menyatakan 15 juta penduduk Sumatera Utara persoalan Narkoba berpotensi berdampak kepada masyarakat.
Ancaman bagi masyarakat.generesi muda.keluarga dan pergaulan terhadap masyarakat.
Mangapul Purba Anggota DPRD Sumut mempertanyakan tata pelaksanaan Perda no 1 Tahun 2019 meminta kepada pemerintah Pemprov Sumatera Utara agar mengevaluasi nya(S.Hadi Purba)




