Simalungun, Nusnet.news– Kapolsek Dolok Silau Polres Simalungun AKP M. Nasir Daulay, S.H., memberikan klarifikasi sekaligus bantahan atas pemberitaan sejumlah media online yang menyebut adanya praktik judi dadu putar di Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Setelah pengecekan langsung ke lokasi pada Sabtu (24/10/2026), personel tidak menemukan aktivitas perjudian sebagaimana diberitakan.
Klarifikasi ini disampaikan menanggapi pemberitaan media online tertanggal 24 Oktober 2026. Salah satu media memuat judul “Meresahkan, Judi Dadu Merebak di 3 Lokasi di Dolok Silau, Tak Ada Penindakan, Apakah Kapolsek Dapat Upeti?” dan media lainnya memberitakan dugaan judi dadu merajalela di Saran Padang.
“Begitu pemberitaan itu beredar, kami langsung menindaklanjutinya. Pada hari Sabtu, 24 Oktober 2026, sekira pukul 11.00 WIB, saya memerintahkan anggota piket untuk mengecek lokasi yang dimaksud,” ujar AKP M. Nasir Daulay.
Pengecekan dilakukan Kepala SPKT AIPTU AJ. Saragih bersama Kanit Samapta BRIPKA PSH. Padang dan anggota BRIPTU Lundu Napitupulu. Mereka mendatangi warung kopi milik Olo di Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau.




