Menurut Kapolsek, setibanya di lokasi personel tidak menemukan permainan judi dadu putar sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan di media sosial online tersebut.
“Setelah dicek langsung ke warung milik Olo, tidak ditemukan permainan judi dadu putar yang dimaksud. Situasi di lokasi aman dan kondusif,” ungkapnya.
Meski tidak menemukan praktik perjudian, personel tetap memberikan imbauan kepada pemilik warung dan masyarakat sekitar. Mereka diminta tidak melakukan segala jenis permainan judi, mengingat perjudian melanggar hukum dan berdampak buruk bagi kehidupan sosial maupun ekonomi keluarga.
“Kami tetap mengimbau pemilik warung dan masyarakat agar tidak melakukan segala bentuk permainan judi. Polsek Dolok Silau tidak memberi ruang bagi perjudian di wilayah hukum kami,” tegas AKP M. Nasir Daulay.
Sebagai bentuk transparansi, Polsek Dolok Silau juga membuat video testimoni dari pihak terkait di lokasi pengecekan. Kapolsek menyampaikan bahwa klarifikasi turut dijawab melalui akun media sosial resmi, dengan dokumentasi dan tautan tindak lanjut di media sosial melalui akun resmi Polsek Dolok Silau agar masyarakat dapat mengetahui fakta di lapangan.




