MEDAN, Nusnet.news- Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara yang juga CEO Sumut 24 Group, Rianto, SH., MH atau yang akrab disapa Anto Genk, menyampaikan apresiasi kepada Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Akhmad Munir atas sikap tegas mereka dalam membela martabat profesi wartawan menyusul pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan insan pers.
Menurut Rianto, sikap Dewan Pers dan PWI Pusat menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kemerdekaan pers sekaligus melindungi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya mengapresiasi Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dan Ketua Umum PWI Akhmad Munir yang segera memberikan pernyataan resmi membela kehormatan profesi wartawan. Sikap seperti ini penting agar tidak ada pihak yang merasa bebas merendahkan kerja jurnalistik,” ujar Rianto di Medan, Selasa (21/7/2026).
Rianto menegaskan, wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang akurat bagi kepentingan publik. Karena itu, setiap narasumber dapat memilih menjawab atau tidak menjawab pertanyaan, namun tidak dibenarkan menyampaikan ucapan yang merendahkan profesi wartawan.




