Langsa, Nusnet.news- Sikap Walikota Langsa memberhentikan Direktur dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kemuning dari jabatannya karena banyak keluhan pelanggan dan masyarakat tentang tidak normal jalannya suplai air kepada pelanggan dan masyarakat. Tidak berjalan normal penyuplai air kepada pelanggan dan masyarakat sejak yang bersangkutan menjabat sebagai direktur PDAM Tirta Kemuning Langsa.
T. Faisal, SH di tunjuk sebagai direktur PDAM Tirta Kemuning Langsa oleh Pj. Walikota Langsa, Syaridin, pada Jum’at, 7 Maret 2025 dengan nomor SK Walikota Langsa, nomor 135/960/2025 dan Dewan pengawas Syarial, SE, Ak dengan nomor SK Walikota Langsa, 134/960/2025, hanya 10 bulan menjabat direktur PDAM Tirta Kemuning Langsa akhirnya diberhentikan oleh walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra SE, pada tanggal, 15 Desember 2025.
Informasi yang di himpun media ini T.Faisal, SH tidak uji oleh DPRK Langsa, namun ditunjuk oleh Penjabat Walikota Langsa waktu itu, sehingga kemampuan T.Faisal, SH tidak di ketahui oleh anggota DPRK Kota Langsa untuk menjalankan tugas sebagai direktur PDAM Tirta Kemuning Langsa.




