NusantaraNetizen – SERGAI
Dalam rangka pengendalian Virus Covid 19 di Indonesia khususnya di wilayah hukum Polres Sergai Polda sumut ,Polsek Pantai Cermin melaksanakan Giat Operasi Yustisi, Rabu (27/10/2021).
Kegiatan ini mengacu pada Dasar UU No,2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia.dan Instruksi presiden No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegak hukum protokoler kesehatan, Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tgl 25 Juli 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, S.H.M.Hum melalui Kasubbag Humas AKP Sopian kepada awak media secara tertulis menjelaskan bentuk kegiatan ini dengan Public Addres kepada masyarakat yang sedang mengisi BBM kendaraan dan para pedagang makanan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,salah satu dengan menggunakan masker dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19.
Kami menghimbau kepada pemilik usaha dagangan meminta kerja samanya agar turut mengingatkan masyarakat/pembeli menggunakan masker, sebut Kapolres.
Pada Oprasi Yustisi ini petugas mendapat kan masyarakat yang melanggar prokes sebanyak 10 orang , kemudian petugas memberi sanksi berupa teguran lisan, tegas Kapolres.
(Red)