Rantauprapat, Nusnet.news- Jajaran Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan perkebunan sawit belakang rumah warga di Lingkungan Kampung Songo, Kelurahan Danau Bale, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Selasa (30/9/2025).
Sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Syafrudi Alamsyah, S.Sos.I., atas perintah Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga, langsung bergerak ke lokasi. Dari hasil penggerebekan, tim berhasil mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial E alias Endok (25) dan AR alias Tile (33), keduanya warga Kampung Songo, Kelurahan Danau Bale.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik transparan ukuran sedang dan empat plastik kecil berisi sabu seberat netto 1,93 gram, satu unit timbangan digital elektrik, satu buah bong, satu skop kecil dari pipet, tiga buah mancis, satu kotak rokok kaleng, serta satu bal plastik klip kosong.




