Labuhanbatu, Nusnet.news- Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Aek Natas Ipda Bambang Wahyudi, Satreskrim Polsek Aek Natas berhasil mengamankan SH 40 tahun warga Dusun Suka Mulia, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 pukul 22.30 Wib di areal perkebunan kelapa sawit milik di Dusun VII Kongsienam, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus plastik klip ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.52 gram, uang kertas 600.000,00, 1 (satu) buah skop terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kotak Rokok Merk Surua, dan 1 (satu) buah kaleng Rokok Merk Surya.

Penangkapan pelaku bermula pada hari Minggu sekira pukul 21.30 Wib, Team Opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Areal Kebun Kelapa Sawit milik H.AMAN yang berada di Dusun VII Kongsienam Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara sering terjadi transaksi dan pesta narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dimana sekira pukul 22.30 Wib, tim tiba di lokasi dan melihat 2 (dua) orang sedang berada di areal kebun kelapa sawit tersebut diduga transaksi narkotika, melihat hal itu dilakukan penggrebekan dimana ditemukan dan dapat diamankan pelaku berinisial SH berikut 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.52 gram yang disimpan dalam kotak rokok merk Surya dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang disimpan dalam kaleng rokok merk Surya
Selanjutnya pelaku SH dan BB dibawa ke Polsek Aek Natas untuk diproses lebih lanjut.(Uban)