NusantaraNetizen – Labuhanbatu
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Repoblik Indonesia terkait sengketa Pilkada pasca Gugatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 03 Andi Suhami Dalimunthe dan Faisal Amri Siregar untuk mengadakan kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU), pemilihan Bupati dan wakil Bupati di Labuhanbatu.
Pada putusanya, MK memerintahkan KPU Labuhanbatu untuk mengadakan PSU di Kecamatan Rantau selatan, Kelurahan Bakaran batu pada TPS 007 dan 009.
Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi menyampaikan pihaknya akan mengelar PSU pada Sabtu, 19 Juni 2021 mendatang. ” Untuk jumlah suara yang terdaftar pada daftar pemilihan tetap (DPT) KPU Labuhanbatu yang akan diperebutkan 5 pasangan calon Bupati dan wakil bupati yang mengikuti, sebanyak 942 suara”, jelas Wahyudi. Minggu, 06/06/2021.
KPU Labuhanbatu juga menyampaikan untuk pengadaan PSU jilid II, KPU akan memanfaatkan sisa anggaran Pilkada 9 Desember 2020 dan sisa anggaran PSU 24 April 2021 lalu.
Adapun 5 pasangan calon bupati-wakil bupati Labuhanbatu, yakni Paslon nomor urut (1) Tigor-Idlin, (2) dr H Erik Adtrada Ritonga -Hj Ellya Rosa Siregar, (3) Andi Suhaimi Dalimunthe -Faizal Amri Siregar (4) Abdul Roni-Ahmad Jais dan (5) Suhari Pane-Irwan Indra pada PSU nanti.




