Rantauprapat, Nusnet.news- Unit Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini, seorang pemuda berusia 19 tahun berhasil diamankan saat berada di dalam sebuah rumah di Dusun IV Desa Sidomulyo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (15/5/2025) siang.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah milik seorang warga. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Polsek Aek Natas segera melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 12.39 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan seorang pemuda berinisial MSN(19), warga Dusun IV Desa Sidomulyo, bersama barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,72 gram, satu kaca pirek berisi sisa sabu seberat 1,27 gram, serta seperangkat alat hisap seperti bong, mancis, pipet, dan plastik klip kosong.
Pelaku mengakui bahwa rumah tersebut sering digunakan sebagai tempat untuk mengkonsumsi sabu bersama temannya. Dari pengakuan pelaku, sabu yang ditemukan merupakan hasil pembelian pribadi dengan uang sebesar Rp500.000. Atas dasar temuan tersebut, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Aek Natas selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.




