Labuhanbatu, Nusnet.news- Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Melihat peluang ini, melalui sekretaris daerah Ir. Hasan Heri Rambe, pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mendorong percepatan pembentukan koperasi Desa/kelurahan Merah Putih, yang tertuang dalam rapat sosialisasi pembentukan koperasi Merah Putih diruang data dan karya kantor Bupati Labuhanbatu jalan SM.Raja Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, Kamis 15/5/2025.
Disebutkan Sekda, melalui sosialisasi tersebut pemerintah daerah mendorong percepatan pembentukan koperasi merah putih di seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten labuhanbatu, melalui pendirian koperasi baru pengembangan koperasi yang sudah ada atau revitalisasi koperasi.




