Nusantara Netizen
4 September 2026 | 04:53 WIB
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
No Result
View All Result
Nusantara Netizen
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
Home Berita

Ini Keterangan Pemerintah Tentang SK Gubernur Tahun 1974 Di Desa Sei Tampang

by Redaksi
22 Oktober 2021 | 19:48 WIB
in Berita, DAERAH
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

NusantaraNetizen – LABUHANBATU

Akhir – akhir ini terjadi gejolak permasalahan tanah di Dusun Wonosari Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara dan sampai pada saat ini belum ada status hukum yang jelas, dan menurut informasi permasalah tanah ini juga telah ditangani oleh unit Tipiter Polres Labuhabatu.

Mendengar adanya informasi gejolak atas permasalahan tanah di Dusun Wonosari Desa Sei Tampang awak media ini mencoba mencari informasi dari masyarakat dan pemerintahan yang ada di Desa Sei Tampang tersebut.

Kepala Desa Sei Tampang Muhammad Asmui saat ditemui awak media ini di Desa Sei Tampang pada Rabu (20/10/2021) menyampaikan bahwa persoalan tanah di Dusun Wonosari Desa Sei Tampang terjadi pada akhir – akhir ini sekira tahun 2020 saat adanya sekelompok orang yang mengatasnamakan salah satu lembaga masyarakat dan mengklaim tanah yang sudah ber puluhan tahun dikuasai oleh pemiliknya Balakrisnan dan terakhir diganti rugi peleh Muhammad.

Saat awak media ini bertanya mengenai surat Keterangan (SK) Gubernur Sumatera Utara tahun 1974 yang pernah di terbitkan di Desa Sei Sampang, kepala Desa Sei Tamapang menjelaskan “benar di Desa Sei Tamapang ini ada di terbitkan surat tanah SK Gubernur Sumatera Utara tahun1974 di daerah Kampung Buton yang sekarang ini berubah nama menjadi Dusun Pulih Rejo.

Menurut Kades Mhd.Asmui seluruh SK Gubenur yang di terbitkan di Kampung Buton denagan nama beberapa masyarakat termasuk salah satunya nama Baharuddin.

Seluruh tanah masyarakat di Kampung Buton yang sekarang ini menjadi Dusun Pulih Rejo ini masuk ke SK Gubernur tahun 1974 lebih kurang 60 Ha dan masing – masing surat tidak ada yang lebih dari 2 Ha, jelas Mhd.Asmui.

Saat media ini menanyakan apakah ada SK Gubernur Sumatera Utara tahun 1974 diterbitkan di daerah Dusun Wonosari Desa Sei Tamapang ?

Kades Desa Sei Tampang ini yang mengaku lahir di Desa Sei Tampang dan besar di Desa Sei Tampang ini mengaku kalau sepengetahuannya tidak ada SK Gubernur tahun 1974 di terbitkan di daerah Dusun Winosari, karna pada saat itu semua daerah Dusun Wonosari masih hutan belantara.

Mhd.Asmui menambahkan kalau pun ada yang mengatakan ada surat SK Gubernur Sumatera Utara tahun 1974 di Dusun Wonosari Desa Sei Tampang, saya rasa itu salah meletakan surat, tegas Mhd.Asmui.

Saat media ini menyinggung tentang permasalahan tanah milik Muhammad di Dusun Wonosari Desa Sei Tampang, kepala Desa menerangkan ” saya pun bingung kog ada sekelompok orang yang sebelumnya mengatas namakan LSM dan sekarang mengatasnamakan kelompok tani yang berusaha menduduki lahan tersebut, sepengetahuan saya selaku masyarakat dan juga sebagai Kepla Desa saat ini, lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di Dusun Wonosari Desa Sei Tamapang seluas kurang lebih 110 Ha adalah milik Balakrisnan dan belakangan ini di ganati rugi oleh pak Muhammad” jelasnya.

Lahan tersebut telah dikuasai Balakrisnan puluhan tahun mulai dari membuka lahan, menanam dan kalau kita cek kelapangan masih ada bukti tanaman kelapa sawitnya, jelas Kades.

Kades juga menambahkan mulai dari pembukaan lahan, penanaman kelapa sawit samapai panen sepengetahuan kami tidak pernah ada masalah, hanya pada tahun 2020 ada masalah yang mengatasnnamakan LSM masuk ke lahan tersebut.

Kepala Desa Sei Tampang ini juga menambahkan kalau pemilik lahan sampai saat ini tetap membayar kewajibannya kepada Negara, bapak boleh cari informasi dari masyarakat Desa Sei Tamapang ini karena banyak masyarakat yang pernah bekerja di lahan Pak Balakrisnan tersebut, tutupnya.

Beberapa masyarakat Desa Sei Tamapang semapat ditemui oleh awak media ini seperti Saeran (55), Ponimun (56), Kastuki (59) dan lainnya, semuanya pernah bekerja dilahan Balakrisnan mulai dari pembukaan lahan (Imas tumbang), penanaman Kelapa Sawit sampai memanen Kelapa Sawit menyampaikan ” sepengetahuan kami lahan Kelapa Sawit seluas lebih kurang 110 Ha yang pernah kami kerjain di Dusun Wonosari adalah lahan Pak Krisnan (Balakrisnan-Red) yang pads saat itu juga sering disebut dengan Lahan Bun Leo, karena Bun Leo yang sering mencari pekerja untuk lahan tersebut, jelas beberapa masyarakat Desa Sei Tampang.

Mewakili Ahli Waris dari Almarhum Mandor Hasan, Muhammad Fajar Sidik (49) Warga Sei Tampang yang merupakan cucu dari Almarhum Mandor Hasan dan anak dari Almarhum Saibun HS mengaku bahwa sepengatahuan Meraka bahwa masalah tanah SK Gubernur tidak pernah dikuasakan baik melalui orang tua kami maupun kami cucu – cucunya.

Fajar Sidik menyampaikan bahwa dirinya merupakan anak dari Almarhum Saibun HS merupakan Saudara Kandung dari almarhum Baharuddin HS.

Dan sepengetahuan kami kalau mulai dari Almarhum Kakek Kami Mandor Hasan dan Almarhum Ayah kami tidak pernah menyampaikan kepada kami kalau memiliki tanah di Dusun Wonosari Desa Sei Tampang Kabupaten Labuhanbatu tetapi adapun tanah Surat Keterangan Gubernur (SK) Gubernur yang di terbitkan pada tahun 1974 itu berada di Kampung Buton yang sekarang ini berubah nama menjadi Dusun Pulih Rejo,
tegasnya.

Salah satu masyarakat yang diduga melakukan penggarapan atas lahan perkehuanan Kelapa Sawit di Dusun Wonosari Desa Sei Tampang beernama Aman, saat dihubungi awak media ini melalui telepon seluler dan menanyakan tentang SK Gubernur Tahun 1974, dimana letak SK Gubernur tahun 1974 dan berapa luasnya ?

Aman menyampaikan “sama Lower saya saja di tanya ya ”

Ketika ditanya nama Lower yang dimaksud dan nomor HP yang dapat dihubungi, Aman langsung mengakhiri telepon dan menutupnya.(Red)

Tags: SK Gubernur Sumatera Utara
Share1Tweet1SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

DAERAH

Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Siap Digelar, Lintasan Balapan Disempurnakan

03/09/2026

Pematangsiantar,Nusnet.news- Agenda Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 di Terminal Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, Minggu (13/09/2026) terus dipersiapkan....

Read more
DAERAH

KPKM-RI Apresiasi Jejak Pengabdian, Sambut Amanah Baru AKBP Marganda Aritonang dan AKBP Sah Udur Sitinjak

03/09/2026

Pematangsiantar, Nusnet.news- Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi atas penugasan baru AKBP Marganda Aritonang,...

Read more
DAERAH

KPKM-RI dan Satres Narkoba Simalungun Bangun Kemitraan untuk Lindungi Generasi dari Bahaya Narkoba

01/09/2026

Pematangsiantar, Nusnet.news- Upaya membangun kepedulian bersama terhadap bahaya narkotika terus didorong melalui komunikasi dan kemitraan antara masyarakat sipil dengan aparat...

Read more
DAERAH

Dutono Dwijaya Soroti Pelaksanaan Kejurprov Grasstrack Kalbar Putaran 3 di Sirkuit M33, Minta Evaluasi Menyeluruh

31/08/2026

Singkawang,Nusnet.news- Kemeriahan Kejuaraan Provinsi Putaran 3 Kalbar 2026 Grasstrack M33 Orlando Pama Uma Minto Wijaya di Sirkuit M33 Orlando Pama...

Read more

Berita Terbaru

Labuhanbatu

Bupati Labuhanbatu Hadiri Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81

3 September 2026 | 19:43 WIB
Labuhanbatu

Bupati Maya Hasmita Dorong Siswa Tunas Karya Unggul Berani Bermimpi dan Raih Masa Depan Gemilang

3 September 2026 | 19:20 WIB
DAERAH

Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Siap Digelar, Lintasan Balapan Disempurnakan

3 September 2026 | 12:42 WIB
DAERAH

KPKM-RI Apresiasi Jejak Pengabdian, Sambut Amanah Baru AKBP Marganda Aritonang dan AKBP Sah Udur Sitinjak

3 September 2026 | 12:39 WIB
DAERAH

KPKM-RI dan Satres Narkoba Simalungun Bangun Kemitraan untuk Lindungi Generasi dari Bahaya Narkoba

1 September 2026 | 20:33 WIB
HUKUM

KNPI Siantar Beri Waktu 1×24 Jam, Desak Polisi Usut Dugaan Penerobosan Pagar Rumah Dinas Wali Kota

1 September 2026 | 20:30 WIB
DAERAH

Dutono Dwijaya Soroti Pelaksanaan Kejurprov Grasstrack Kalbar Putaran 3 di Sirkuit M33, Minta Evaluasi Menyeluruh

31 Agustus 2026 | 22:00 WIB
DAERAH

Pemerhati Hukum, Desak DPRD Kota Siantar Lebih Aktif dalam Pengawasan Pembangunan Daerah Kota Siantar

31 Agustus 2026 | 18:28 WIB
DAERAH

DPD. KNPI Pematangsiantar Soroti Lemahnya Pengamanan Aksi Di Rumah Dinas Walu Kota

31 Agustus 2026 | 18:24 WIB
DAERAH

Meriah! HUT Ke 57 Tahun, Ketua DPD IPK Kota Siantar Tegaskan Komitmen Tetap Solid dan Kompak

30 Agustus 2026 | 10:32 WIB
Uncategorized

Pemda, Kajari, Kemenag, BPN, Serta BWI Komitmen Lakukan Percepatan Proses Pendaftaran Dan Sertipikasi Tanah Wakaf 

29 Agustus 2026 | 22:50 WIB
DAERAH

Sentuhan Sosial Kapolres Labuhanbatu, 9 Kepala Rumah Tangga Terima Penerangan Listrik Gratis

29 Agustus 2026 | 14:54 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • SOP Wartawan

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita