Teks foto: Tampak JPN Kejari Bandar Lampung saat menyampaikan paparan sosialisasi hukum. (Ist)
Bandar Lampung, NusnetNews – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung gelar kegiatan sosialisasi pelayanan hukum dengan menjadi narasumber di Kantor PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Branch Office Tanjung Karang, Rabu (4/12/2024) malam.
Konsentrasi acara itupun, sebagai langkah mitigasi Resiko Perbuatan Melawan Hukum khususnya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh pegawai Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di wilayah hukum Provinsi Lampung.
Serta, sebagai bentuk tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (MoU) dan sinergitas antara PT BNI dan bidang Datun Kejari Bandar Lampung, untuk meningkatkan pengetahuan hukum sebagai upaya pencegahan dan mitigasi resiko dari perbuatan melawan hukum dan/atau fraud.
Adapun sebagai Narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah Kepala Seksi (Kasi) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, S.H, M.H, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bandar Lampung yakni Meilita Hasan, S.H, MH selaku Kasubsi Timkum.